
Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Oleh: Andika Pratama )* Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 2025. Namun, penting untuk ditekankan bahwa kenaikan PPN ini hanya untuk barang-barang dan jasa yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk…