Jakarta – Pemerintah memastikan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan antipencucian uang. Penguatan pengawasan menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas PFII di mata investor global. Undang-Undang PFII telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan pembentukan…