Oleh : Revan Ananda )* Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, konsistensi, dan instrumen hukum yang mampu menjangkau seluruh hasil kejahatan. Penegakan hukum perlu mengintegrasikan penghukuman pelaku dengan pemulihan aset hasil korupsi. Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus mempersempit…