
Stabilitas APBN Terjaga Melalui Penyesuaian Tarif PPN 1 Persen
Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial, dan fiskal….