Oleh: Indriani Nova )*
Transparansi menjadi salah satu fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan yang sehat dan berkelanjutan, termasuk dalam badan usaha berbasis keanggotaan seperti koperasi. Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa harapan baru sekaligus tantangan besar dalam upaya membangun ekonomi nasional dari level akar rumput.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengatakan Koperasi Desa Merah Putih harus dikelola dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Ketika transparansi melemah, risiko ketimpangan informasi, penyalahgunaan kewenangan, dan melemahnya akuntabilitas meningkat, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan dan membahayakan keberlangsungan koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, membangun sistem pengawasan yang efektif menjadi langkah strategis yang tak dapat ditunda.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini dapat menjadi titik awal bagi lahirnya industrialisasi pedesaan yang berakar pada prinsip-prinsip ekonomi Pancasila. Ia menilai koperasi bukan hanya alat untuk memperkuat sektor ekonomi tradisional, tetapi juga sarana untuk membangun ekosistem modern yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan dinamika dan kebutuhan ekonomi global.
Tito menekankan bahwa koperasi desa seharusnya tidak terus-menerus bergerak di bidang konsumsi atau simpan pinjam seperti yang selama ini lazim terjadi. Sebaliknya, koperasi perlu berevolusi menjadi aktor utama dalam rantai produksi, distribusi, hingga mampu menembus pasar ekspor. Dengan demikian, koperasi dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam struktur perekonomian nasional.
Dalam hal pembiayaan, Tito juga menyoroti pentingnya peran lembaga Danantara yang bertugas mengonsolidasikan serta memaksimalkan pemanfaatan aset negara bagi kepentingan masyarakat luas. Ia mengusulkan agar Danantara tidak beroperasi secara terpisah, melainkan terlibat langsung sebagai mitra strategis di dalam koperasi desa. Sinergi ini, menurutnya, akan memperkuat posisi tawar koperasi, mempercepat akses terhadap permodalan, serta menjadikan koperasi desa sebagai motor penggerak utama pembangunan ekonomi rakyat.
Lebih lanjut, Tito mengusulkan agar koperasi-koperasi tersebut dapat terhubung langsung dengan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dianggap penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendorong penerapan tata kelola modern seperti yang telah terbukti efektif di sektor keuangan.
Transparansi dalam konteks koperasi mencakup keterbukaan informasi terkait keuangan, pengambilan keputusan, perencanaan program, hingga pertanggungjawaban pengurus. Namun, transparansi bukan hanya sebatas keterbukaan administratif, melainkan juga menyangkut aspek budaya organisasi. Koperasi yang transparan menciptakan lingkungan di mana anggota merasa terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan dan memiliki akses yang memadai terhadap informasi penting.
Tokoh Koperasi Pemuda sekaligus mantan Ketua Kokesma ITB, Turino Yulianto menyoroti aspek ideologis yang melekat dalam inisiatif Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengatakan program ini sebagai langkah strategis dari Presiden Prabowo dalam melakukan transformasi menyeluruh terhadap struktur ekonomi nasional. Menurut Turino, koperasi desa menjadi instrumen penting untuk menggeser tatanan ekonomi yang cenderung oligarkis menuju sistem ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemerataan.
Dalam konteks ketimpangan distribusi aset dan akses terhadap peluang ekonomi yang masih menjadi persoalan utama di Indonesia, Turino menilai bahwa koperasi desa dapat memainkan peran signifikan sebagai alat koreksi terhadap ketidakadilan struktural yang selama ini menghambat pembangunan nasional secara merata.
Ia menjelaskan bahwa koperasi desa memiliki potensi besar dalam memperbaiki sistem tata niaga di tingkat lokal, terutama di wilayah pedesaan. Melalui pengelolaan potensi unggulan desa, distribusi pupuk, hingga pengembangan berbagai unit usaha berbasis desa, koperasi ini diharapkan mampu menjadi sarana paling efektif dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat.
Partisipasi aktif anggota juga menjadi elemen penting dalam membangun transparansi dan pengawasan. Koperasi yang sehat adalah koperasi yang anggotanya memiliki kesadaran tinggi untuk terlibat dalam musyawarah, pengambilan keputusan, dan pemantauan pelaksanaan program. Oleh karena itu, edukasi kepada anggota tentang hak dan tanggung jawab mereka, serta pentingnya keterlibatan aktif dalam kegiatan koperasi, merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas demokrasi ekonomi dalam koperasi.
Keberlanjutan koperasi pada akhirnya sangat ditentukan oleh kepercayaan. Ketika anggota merasa yakin bahwa koperasi mereka dikelola secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, maka komitmen mereka untuk terus aktif dan loyal juga akan meningkat. Sebaliknya, koperasi yang tertutup dan rawan praktik koruptif cenderung mengalami penurunan partisipasi anggota, konflik internal, bahkan pembubaran.
Membangun transparansi juga berarti membangun keadilan. Ketika seluruh anggota memiliki akses terhadap informasi dan bisa berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, maka distribusi manfaat koperasi pun menjadi lebih merata. Tidak ada lagi dominasi kelompok tertentu atau pengurus yang mengambil keputusan sepihak. Inklusivitas akan tercipta, dan koperasi benar-benar menjadi milik bersama.
Dengan komitmen kolektif untuk memperkuat sistem pengawasan dan membudayakan transparansi, Koperasi Merah Putih akan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus tetap menjaga jati dirinya sebagai lembaga ekonomi rakyat yang adil, demokratis, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang mengelola organisasi secara efisien, tetapi tentang menjaga amanah jutaan anggota yang menaruh harapan pada koperasi sebagai jalan kemandirian ekonomi bangsa.
)* Penulis adalah jurnalis ekonomi di PT SCE Investama Tbk