*) Oleh : Andi Mahesa
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman ekonomi digital ilegal yang meresahkan, salah satunya praktik judi online. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir sebanyak 10.016 rekening bank yang teridentifikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online. Jumlah ini meningkat signifikan dari sebelumnya sebanyak 8.618 rekening. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan ekonomi berbasis digital yang kian marak. Praktik judi online bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mengancam ketahanan ekonomi keluarga, mendorong praktik kriminalitas, serta menciptakan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan terhadap praktik judi online. OJK telah meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menjalankan mekanisme enhance due diligence (EDD) untuk memastikan bahwa setiap rekening yang terafiliasi judi online dapat segera ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, Dian juga menyampaikan bahwa ke depan, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi dengan judi online, meski memiliki lebih dari satu rekening di berbagai bank. OJK telah meminta perbankan untuk menutup semua rekening yang memiliki Customer Information File (CIF) yang sama, sehingga pelaku tidak dapat lagi memanfaatkan celah administrasi perbankan untuk melanjutkan praktik ilegalnya.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam membangun ekosistem keuangan nasional yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Judi daring bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan, termasuk perbankan.
Selain praktik judi online, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sejak awal 2025, Satgas PASTI telah berhasil menutup sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal. Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan ekosistem digital dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Friderica, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 79.969 laporan hingga 31 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.336 rekening telah dilaporkan terafiliasi aktivitas ilegal, dan OJK telah berhasil memblokir 35.394 rekening. Berdasarkan data tersebut, mencerminkan bahwa betapa besarnya ancaman kejahatan ekonomi digital terhadap masyarakat Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan, total kerugian masyarakat yang telah dilaporkan mencapai Rp1,7 triliun. Namun, langkah cepat pemerintah telah berhasil memblokir dana korban sebesar Rp134,7 miliar. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan bekerja keras untuk melindungi rakyatnya dari jerat kejahatan ekonomi digital.
Tindakan OJK ini menunjukkan sinergi antara lembaga pemerintah dalam memberantas perjudian daring yang dapat merusak tatanan ekonomi dan keuangan negara. Dengan pemblokiran rekening dan pengawasan yang ketat, pemerintah berusaha memutus mata rantai pendanaan yang mengalir melalui sektor perbankan ke dalam industri perjudian ilegal. Langkah ini juga memberikan pesan yang jelas bahwa pemerintah tidak akan membiarkan judi daring berkembang dan merusak stabilitas ekonomi serta sosial masyarakat.
Perkembangan teknologi digital memang telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam layanan keuangan. Namun, di sisi lain, celah kejahatan juga semakin terbuka lebar. Judi online, pinjol ilegal, dan berbagai praktik keuangan ilegal lainnya terus mengintai masyarakat, terutama mereka yang kurang literasi keuangan digital.
Karena itu, upaya pemberantasan kejahatan digital ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan OJK semata. Masyarakat harus memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga diri dan lingkungannya dari ancaman ini. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik judi online atau kejahatan ekonomi digital lainnya kepada pihak berwenang menjadi sangat penting.
Selain itu, masyarakat juga perlu terus meningkatkan literasi keuangan dan mewaspadai modus-modus penipuan berbasis digital. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online atau tawaran pinjaman online yang tidak resmi. Pastikan selalu menggunakan layanan keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga resmi lainnya.
Melalui langkah-langkah tegas ini, bisa dilihat betapa besarnya komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat. Keberhasilan pemblokiran enam juta situs judi daring merupakan capaian yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Ini adalah bukti bahwa pemerintah bekerja keras untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan mengurangi potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh praktik perjudian ilegal.
Namun, keberhasilan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat juga perlu memiliki kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga ruang digital tetap aman. Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan melaporkan situs judi daring yang ditemukan di berbagai platform media sosial kepada aparat penegak hukum. Keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan judi daring sangatlah penting, karena mereka adalah pihak yang langsung terhubung dengan ekosistem digital dan dapat menjadi mata dan telinga bagi pemerintah. Maka, bersama-sama menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.
*) Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.