RUU Perampasan Aset Kawal Pemulihan Uang Negara dari Korupsi

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah strategis untuk mengawal pemulihan uang negara dari tindak pidana korupsi sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berfokus pada optimalisasi pemulihan kerugian negara serta kejelasan status hukum pihak ketiga yang menguasai aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pihak ketiga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan aset melalui proses peradilan yang akuntabel.

“Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga yang menguasai aset, ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni.

Ia menjelaskan, pelibatan pihak ketiga diperlukan agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, maupun mencuci uang hasil kejahatan memiliki konsekuensi hukum. Dengan demikian, mekanisme perampasan aset tidak hanya mendukung pengembalian kerugian negara, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana.

“Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” ucap Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk hingga masa reses. Pembahasan tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.

“Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si., menilai perampasan aset memiliki peran penting dalam memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Menurutnya, pemidanaan berupa penjara belum tentu mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh, terutama dalam perkara korupsi bernilai besar.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.

Melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, penguatan mekanisme pemulihan aset diharapkan dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum yang akuntabel, sehingga pengembalian kerugian negara dan pencegahan tindak pidana dapat dilakukan secara optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *