Pembahasan KUHAP Diapresiasi Karena Libatkan Banyak Ahli dan Pemangku Kepentingan
Oleh: Tri Moerdani) * Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang inklusif. Keterlibatan berbagai ahli hukum, lembaga negara, dan organisasi masyarakat sipil memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menyusun aturan yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap pengesahan RUU KUHAP karena mayoritas…
