Tutup Celah Judi Daring, Pemerintah Serukan Kolaborasi Nasional

Oleh : Kenzo Malik )*

Judi daring atau judi online tidak lagi sekadar menjadi persoalan moral, tetapi telah menjelma sebagai ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi bangsa. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih besar terhadap praktik judi digital ini, menyadari bahwa dampaknya jauh lebih luas dari sekadar kerugian finansial individu. Judi daring kini disebut sebagai salah satu penyebab munculnya gelombang kemiskinan baru, terutama di kelompok rentan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa judi daring telah menjadi penyebab meningkatnya kemiskinan yang bersifat laten. Ia menggambarkan bahwa kemiskinan yang diakibatkan oleh praktik judi online kini menjadi fenomena baru yang harus diwaspadai. Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya tidak produktif, melainkan juga menjebak masyarakat dalam siklus kehilangan dan keputusasaan.

Tentunya, pernyataan tersebut mengandung pesan penting bahwa kemiskinan bukan hanya lahir dari minimnya akses terhadap sumber daya ekonomi, tetapi juga dari pola konsumsi dan perilaku yang salah. Judi daring adalah contoh konkret bagaimana ketergantungan pada permainan untung-untungan bisa menghancurkan stabilitas rumah tangga, bahkan menjerumuskan generasi muda pada lingkaran ketidakpastian.

Kita tidak bisa menutup mata terhadap realitas ini. Masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi bawah, seringkali tergoda oleh iming-iming kemenangan instan. Dalam praktiknya, mereka justru mengalami kerugian berulang tanpa pernah benar-benar mendapatkan hasil yang dijanjikan.

Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar dari mereka menyadari bahwa peluang untuk menang sangat kecil, namun tetap terjebak karena sifat adiktif dari permainan tersebut. Seperti yang disampaikan Menko Muhaimin, banyak pelaku judi daring yang terus bermain meski sadar bahwa hasilnya akan nihil. Hal ini menegaskan bahwa judi daring bukan hanya penipuan digital, tapi juga eksploitasi psikologis.

Dalam konteks yang lebih luas, maraknya judi daring menunjukkan lemahnya kewaspadaan masyarakat terhadap. Ketika dunia maya berkembang begitu cepat, belum semua pihak siap dengan sistem pengendalian yang mumpuni. Judi daring tumbuh subur karena ketiadaan filter dan minimnya edukasi masyarakat dalam menghadapi konten berisiko tinggi. Ini menjadi tantangan besar bagi negara, terutama dalam upaya memberdayakan masyarakat secara menyeluruh.

Namun, langkah konkret telah dilakukan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi daring, sejak pemerintahan baru berjalan pada Oktober 2024 hingga April 2025. Data ini mencakup lebih dari satu juta situs judi serta ribuan konten perjudian yang beredar melalui media sosial. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut bahwa data tersebut mencerminkan betapa besarnya ancaman judi daring terhadap ketertiban ruang digital nasional.
Dalam hal ini, menarik untuk mencermati pendekatan Komdigi yang menerapkan sistem pengawasan berbasis waktu. Platform digital kini diwajibkan menindaklanjuti konten berisiko tinggi seperti judi dalam waktu maksimal empat jam. Sementara untuk konten negatif lainnya, batas waktu penanganan adalah 24 jam. Ini menandai era baru dalam pengelolaan ruang digital, di mana kecepatan dan ketegasan menjadi kunci utama.

Tak berhenti sampai di situ, Komdigi juga telah menerbitkan regulasi khusus yang fokus pada perlindungan anak di dunia digital. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital hadir untuk mempertegas komitmen negara dalam menjaga generasi muda dari paparan konten yang merusak. Judi daring, dalam konteks ini, sangat relevan karena banyak anak dan remaja yang menjadi sasaran iklan terselubung maupun konten gamifikasi yang menjerumuskan.

Semua kebijakan ini menggarisbawahi satu hal penting yakni pembangunan ruang digital yang aman bukan hanya tanggung jawab negara. Pemerintah memang berada di garis depan pengambilan kebijakan dan penegakan hukum, tetapi efektivitasnya bergantung pada keterlibatan semua pihak. Dunia pendidikan, lembaga sosial, tokoh agama, bahkan sektor filantropi, memiliki peran vital dalam membangun kesadaran dan literasi digital masyarakat.

Seperti yang disampaikan Menko Muhaimin, tantangan bangsa kita memang kompleks. Banyak problem yang harus diselesaikan secara cepat dan kolaboratif. Oleh karena itu, perang terhadap judi daring harus dilihat sebagai bagian dari gerakan besar pemberdayaan masyarakat. Masyarakat yang kuat dan mandiri tidak mungkin tumbuh di atas fondasi ilusi dan ketergantungan pada perjudian. Yang dibutuhkan adalah ekosistem digital yang mendidik, menguatkan, dan memberi ruang tumbuh bagi kreativitas serta produktivitas anak bangsa.

Diperlukan pendekatan lintas sektor yang tidak hanya menekankan pada aspek pemblokiran atau represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Kampanye nasional anti-judi daring harus digaungkan di sekolah-sekolah, komunitas, dan ruang publik lainnya. Literasi digital yang kuat akan menjadi benteng pertama bagi masyarakat dalam menyeleksi informasi dan godaan dunia maya.

Dengan semangat kolektif dan langkah nyata dari berbagai elemen bangsa, kita bisa menghentikan laju penyebaran judi daring yang kian meresahkan. Lebih dari itu, kita sedang membangun masa depan digital Indonesia yang sehat, aman, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Perang melawan judi daring bukan sekadar soal moral, melainkan perjuangan untuk melindungi kualitas hidup masyarakat dan menjaga ketahanan sosial bangsa.

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *