
RUU KUHAP Perkuat Sinergi Antar Lembaga Negara dalam Pemberantasan Korupsi
Jakarta – Draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak lagi mengatur secara spesifik kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Hal ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemberantasan korupsi. Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI),…