PPN 12% Kunci Sukses Pemerataan Ekonomi
Oleh: Merry Silalahi *) Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), adalah langkah strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi. Meski kebijakan ini memicu berbagai pandangan di tengah masyarakat, penting untuk menempatkan fokus pada…
