Perpres Tunjangan Dokter Berikan Insentif untuk Petugas di Daerah Terpencil
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Melalui Perpres ini, sebanyak 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan…
