DPR Tegaskan Komitmen Supremasi Sipil dalam RKUHAP

Jakarta – DPR Tegaskan Tidak Ada Upaya Menghidupkan Dwifungsi ABRI dalam RKUHAP. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memungkinkan TNI menjadi penyidik bukanlah bentuk kebangkitan dwifungsi ABRI.

Ia menepis kekhawatiran sebagian kalangan sipil yang menilai pasal tersebut membuka ruang militer masuk ke ranah penegakan hukum sipil secara luas. 

Menurut Hinca, kewenangan TNI sebagai penyidik bersifat sangat terbatas dan spesifik, bukan penyidik pidana umum secara menyeluruh. 

“Tidak ada sama sekali upaya menghidupkan dwifungsi ABRI. TNI dalam pasal itu bertindak sebagai penyidik pada konteks tertentu yang sudah diatur dalam UU sektoral, seperti UU Perikanan untuk TNI Angkatan Laut,” jelasnya.

Hinca menyampaikan bahwa sejak 2004, TNI dan Polri sudah dipisahkan dengan peran dan fungsi yang jelas. 

Revisi RKUHAP tidak akan mengaburkan prinsip tersebut. Ia pun menekankan bahwa penyidik utama dalam penegakan hukum tetap berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan ini merespons kritik sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, yang menilai pasal tersebut dapat menjadi celah bagi TNI melakukan penyidikan di luar peradilan militer. 

Menurut mereka, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi kesan tumpang tindih kewenangan antara sipil dan militer.

Menanggapi hal itu, Hinca mengatakan DPR akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil dan pakar hukum dalam proses pembahasan RKUHAP. 

“Kalau memang ada kekhawatiran multitafsir, tentu akan kami pertimbangkan untuk diperjelas atau disempurnakan redaksinya,” tambahnya.

DPR mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan dalam pembahasan undang-undang, agar tidak terjadi disinformasi dan salah tafsir di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembahasan RKUHAP dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.-

[edRW]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *