UU TNI Mempertegas Peran Militer dalam Keamanan Tanpa Intervensi Politik

Oleh: Budi Harikusuma )*

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran militer tanpa melanggar prinsip demokrasi. Pemerintah dan DPR memastikan bahwa perubahan dalam regulasi ini tetap berpegang pada supremasi sipil serta tidak membuka ruang bagi keterlibatan militer dalam politik atau sektor sipil yang tidak relevan dengan pertahanan negara.

Dalam pembahasannya, revisi ini menegaskan posisi TNI sebagai garda utama dalam menjaga kedaulatan negara, termasuk di ranah keamanan siber. Direktur Eksekutif Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI), Yayang Ruzaldy, menyampaikan bahwa ancaman siber seharusnya dikategorikan sebagai ancaman militer, mengingat sifatnya yang semakin menyerupai bentuk peperangan modern. Ia menilai bahwa TNI harus menjadi institusi utama dalam menangani serangan siber yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Yayang menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pertahanan siber sangat penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia. Ia menilai bahwa ketidaktegasan dalam regulasi dapat menyebabkan krisis kepercayaan terhadap sistem pertahanan siber nasional. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar revisi UU TNI mengatur secara eksplisit bahwa pertahanan siber merupakan tugas utama TNI, bukan sekadar fungsi pendukung.

Selain itu, revisi ini memastikan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah non-perang tetap dalam batas yang jelas. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang selama ini menjadi bagian dari tugas TNI akan lebih difokuskan pada penanganan bencana, perlindungan objek vital, serta ancaman terhadap stabilitas nasional. Kejelasan aturan ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang yang bisa mengarah pada dominasi militer dalam sektor-sektor yang bukan merupakan tanggung jawabnya.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Menurutnya, perubahan yang dilakukan tetap berada dalam koridor reformasi dan berorientasi pada peningkatan efektivitas serta profesionalisme TNI. Ia menekankan bahwa koordinasi antara TNI dan pemerintah tetap berjalan sesuai dengan mekanisme konstitusional, di mana Presiden sebagai panglima tertinggi tetap memiliki kendali penuh terhadap kebijakan pertahanan negara.

Lebih lanjut, Heri Gunawan menjelaskan bahwa aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga tertentu telah dirancang agar tetap dalam batas yang ketat. Jumlah institusi yang dapat ditempati oleh personel TNI dibatasi hanya pada lembaga yang memiliki relevansi strategis dengan pertahanan dan keamanan nasional. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada dominasi militer dalam birokrasi sipil serta menghindari kemungkinan kembalinya praktik dwifungsi TNI yang telah dihapus sejak reformasi.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme TNI. Dengan adanya batasan yang ketat terhadap penempatan prajurit aktif di institusi non-militer, reformasi di tubuh TNI dapat terus berjalan tanpa adanya potensi intervensi terhadap pemerintahan sipil. Keputusan ini juga memastikan bahwa mekanisme regenerasi dalam tubuh TNI tetap berjalan secara optimal, tanpa menghambat pengembangan karier prajurit yang sedang bertugas.

Pemerintah dan DPR telah menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan peran militer dalam politik. Segala bentuk intervensi TNI dalam urusan pemerintahan tetap dilarang, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi yang telah ada sebelumnya. Dalam konteks ini, aturan mengenai netralitas prajurit tetap ditegakkan, termasuk larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis atau aktivitas politik praktis.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyoroti pentingnya revisi ini dalam menjaga profesionalisme dan netralitas TNI. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai penjaga pertahanan negara tanpa terjebak dalam konflik politik atau aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak citra institusi.

Puan juga memastikan bahwa proses pembahasan RUU TNI telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) selalu memberikan penjelasan kepada media mengenai perkembangan pembahasan, sehingga tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Ia menampik anggapan bahwa proses revisi ini dilakukan secara tertutup, dengan menekankan bahwa masukan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi ini.

Sejumlah kebijakan dalam revisi ini juga mengatur mengenai usia pensiun prajurit, yang disesuaikan dengan tingkat kepangkatan. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI dan optimalisasi pengalaman serta keahlian prajurit yang masih dalam kondisi prima. Dengan aturan ini, diharapkan bahwa TNI dapat terus berkembang sebagai institusi yang profesional dan siap menghadapi tantangan zaman.

Dukungan dari berbagai pihak terhadap revisi ini menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam memperkuat peran TNI tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Beberapa tokoh nasional menilai bahwa revisi ini merupakan bentuk adaptasi terhadap kebutuhan pertahanan yang semakin kompleks, tanpa mengorbankan prinsip reformasi militer yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.

Dengan disahkannya revisi ini, diharapkan bahwa TNI dapat semakin fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara tanpa adanya distraksi dari urusan politik atau ekonomi. Pemerintah juga telah memastikan bahwa implementasi aturan ini akan diawasi dengan ketat, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam praktiknya di lapangan.

)* Pengamat Bidang Hukum

[edRW]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *