
Judi Online Rugikan Masyarakat dan Ekonomi Nasional
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi ilegal menggunakan mata uang kripto mencapai Rp1,3 triliun sepanjang 2024. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena dana hasil judi online yang dilarikan ke luar negeri melalui platform kripto seperti Binance dan Cryptocurrency telah mencapai lebih dari Rp28 triliun. “Berdasarkan analisis kami, uang hasil judi dilarikan…