KUHP-KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum Modern di Era Pemerintahan Prabowo
Jakarta, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana lama dan menapaki fase baru reformasi hukum yang lebih relevan dengan dinamika masyarakat modern. Pemerintah menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko…
