Penyesuaian PPN 1% Demi Mendukung Program Sosial dan Pembangunan
Jakarta – Pemerintah resmi melaksanakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen, pemerintah menegaskan komitmennya untuk…
