Kebutuhan Pokok Tak Terdampak, Penyesuaian PPN 1 Persen Berpihak pada Rakyat
Oleh : Vania Salsabila Pratama )* Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat stimulus ekonomi tanpa membebani rakyat. Dalam kebijakan tersebut, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga dengan baik. Langkah ini menegaskan…
