Pemerintah Pastikan Penjual Online Kecil Tetap Bebas Pajak hingga Omzet Rp500 Juta
Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, termasuk penjual yang berjualan melalui platform e-commerce dan marketplace, tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) selama omzet usahanya tidak melebihi Rp500 juta per tahun. Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada jutaan pelaku UMKM agar dapat terus mengembangkan usahanya tanpa kekhawatiran terhadap informasi yang keliru mengenai kebijakan perpajakan….
