
Kebijakan Penyesuaian PPN 1% Mendorong Kemajuan Ekonomi yang Berkeadilan
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan memastikan keseimbangan ekonomi yang berkeadilan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi dasar dari kebijakan ini. “Keadilan…