Oleh: Yandi Arya Adinegara)*
Ruang publik Indonesia sedang menghadapi tantangan baru seiring semakin derasnya arus informasi digital. Demokrasi memang menjadi lebih terbuka karena masyarakat dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, keterbukaan tersebut juga membawa persoalan ketika informasi yang beredar tidak selalu disertai akurasi, konteks, dan tanggung jawab. Media sosial membuat sebuah informasi dapat menyebar dalam hitungan menit, bahkan sebelum kebenarannya sempat diperiksa.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ruang publik hari ini bukan lagi sekadar mengenai banyak atau sedikitnya informasi, tetapi mengenai kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai ruang publik kini semakin bebas, tetapi kebebasan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kualitas isi yang memadai. Informasi yang viral terkadang lebih banyak didorong oleh kontroversi, sensasi, maupun unsur emosional dibandingkan substansi persoalan yang sebenarnya penting bagi masyarakat.
Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian karena persepsi publik dapat dibentuk oleh informasi yang paling cepat beredar, bukan selalu oleh informasi yang paling benar. Potongan pernyataan dapat dilepaskan dari konteks, video lama dapat kembali disebarkan dengan narasi baru, dan judul berita dapat dibuat sedemikian rupa agar menarik perhatian tanpa menggambarkan isi secara utuh. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berisiko menilai sebuah persoalan hanya berdasarkan informasi parsial.
Hingga Juli 2026, jumlah pengaduan tercatat sekitar 800 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Angka tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat semakin aktif mengawasi pemberitaan. Namun, peningkatan pengaduan juga menunjukkan bahwa persoalan akurasi, keberimbangan, penggunaan narasumber, hingga pemenuhan hak jawab masih menjadi tantangan bagi industri media.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kualitas informasi publik. Kritik terhadap komunikasi pemerintah tidak selayaknya dipandang hanya sebagai persoalan pencitraan, tetapi sebagai bagian dari kebutuhan agar substansi kebijakan dapat dipahami masyarakat secara utuh. Program pemerintah, kebijakan strategis, dan agenda pembangunan akan lebih mudah diterima apabila disampaikan melalui komunikasi yang jelas, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan informasi publik.
Dalam beberapa kesempatan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai agenda pembangunan justru mendapat perhatian karena potongan atau bagian tertentu yang lebih mudah menjadi bahan percakapan di media sosial. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa substansi kebijakan dapat kalah bersaing dengan isu yang lebih ringan atau kontroversial. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pesan utama dari setiap kebijakan dapat diterima publik secara sederhana, terukur, dan tidak mudah terdistorsi oleh narasi yang berkembang di ruang digital.
Pandangan mengenai pentingnya menjaga ruang publik juga disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mengingatkan bahwa derasnya arus informasi perlu diimbangi kecermatan masyarakat dalam memilah informasi berdasarkan fakta dan data. Bagi Puan, ruang digital tidak boleh dikuasai politik kebencian, polarisasi, maupun kepentingan yang sengaja memecah masyarakat. Namun, upaya menjaga ruang publik juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk membatasi kritik.
Di sinilah batas penting harus dijaga. Demokrasi membutuhkan kritik, bahkan kritik terhadap pemerintah sekalipun. Akan tetapi, kritik akan lebih bermakna apabila lahir dari pemahaman terhadap persoalan, memiliki dasar data, dan tidak berhenti pada tuduhan. Kritik yang hanya mengandalkan kemarahan berpotensi memperbesar polarisasi, sementara kritik yang disertai argumentasi dan solusi dapat menjadi instrumen perbaikan kebijakan.
Tantangan tersebut semakin terasa dalam dinamika aksi demonstrasi. Informasi mengenai unjuk rasa kini dapat menyebar dengan sangat cepat melalui foto, video, maupun berbagai pesan berantai. Persoalannya, tidak semua materi tersebut menggambarkan kondisi terkini. Video lama dapat digunakan kembali, lokasi dapat disalahartikan, bahkan narasi tertentu dapat sengaja dibangun untuk memancing emosi masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa sumber, waktu, dan konteks sebelum mempercayai ataupun menyebarkan informasi.
Ketua Bidang OKP Kemahasiswaan, LSM dan Ormas PB PMII M. Muham Tahsir juga menekankan pentingnya menjaga aksi demonstrasi tetap damai dan konstitusional. Menurutnya, pengalaman demonstrasi yang diwarnai kerusakan maupun tindakan anarkis harus menjadi pelajaran agar penyampaian aspirasi tidak kehilangan substansi. Kritik dapat disampaikan melalui berbagai cara, mulai dari aksi damai, diskusi publik, kajian, kegiatan sosial, hingga kampanye digital yang berbasis argumentasi.
Pada akhirnya, menjaga ruang publik bukan tanggung jawab satu institusi. Pers membutuhkan profesionalisme dan etika. Pemerintah membutuhkan komunikasi publik yang terbuka dan efektif. Masyarakat membutuhkan literasi digital dan kedewasaan dalam menerima informasi. Platform digital juga perlu menjalankan tanggung jawab agar ruang informasi tidak berkembang menjadi arena penyebaran kebencian dan manipulasi.
Indonesia membutuhkan ruang publik yang ramai oleh gagasan, bukan sekadar kegaduhan. Demokrasi harus tetap menyediakan ruang bagi kritik dan perbedaan pandangan, tetapi semuanya perlu ditempatkan dalam kerangka kepentingan bersama. Di tengah banjir informasi, masyarakat perlu belajar bahwa tidak semua yang viral layak dipercaya dan tidak semua yang populer memiliki nilai penting.
)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial
